Pasal 38
BAB 7 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Penyelenggaraan partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dapat melibatkan partisipasi Anak. (2) Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui forum Anak dan/atau kelompok Anak lainnya. (3) Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pelibatan Anak dalam Perencanaan KLA, Pelaksanaan KLA, dan Evaluasi KLA;
b. pelibatan Anak dalam menyusun kebijakan baik peraturan daerah maupun peraturan pelaksanaannya; dan c. pelibatan Anak dalam sosialisasi, advokasi, dan edukasi. (4) Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan: a. pandangan, suara, pendapat, serta aspirasi Anak; b. tingkat usia dan kematangannya; c. keselamatan Anak dalam setiap kegiatan; d. kesediaan Anak dan izin dari pemegang kuasa Anak; dan e. kondisi dan situasi pertemuan yang memungkinkan dan mendorong Anak untuk menyampaikan pendapat dan memberikan tanggapan.
