Pasal 37
BAB 7 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Masyarakat, media massa, dan dunia usaha berpartisipasi dalam penyelenggaraan KLA. (2) Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. orang perseorangan; b. lembaga Perlindungan Anak; c. lembaga kesejahteraan sosial; d. organisasi kemasyarakatan; dan e. lembaga pendidikan. (3) Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan KLA; b. memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai hak Anak dan peraturan perundang-undangan tentang Anak; c. membantu memberikan pembinaan, pendampingan, rehabilitasi, reunifikasi keluarga, dan reintegrasi sosial; d. menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang dan partisipasi Anak; e. berperan aktif dalam penguatan pelembagaan Perlindungan Anak; f. turut serta dalam Pemantauan dan pengawasan dalam pemberian layanan terhadap Anak; g. memberikan hibah dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau h. membantu menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
