PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 36
BAB 6 — PENETAPAN PERINGKAT KLA
(1) Berdasarkan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Menteri memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam bentuk pemberian piala dan piagam penghargaan untuk semua
jenis peringkat. (2) Selain pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, pemberian penghargaan juga diberikan kepada provinsi berupa penghargaan Provinsi Layak Anak. (3) Ketentuan mengenai Provinsi Layak Anak ditetapkan oleh Menteri.
