Pasal 35
BAB 6 — PENETAPAN PERINGKAT KLA
(1) Peringkat KLA terdiri atas: a. Pratama; b. Madya; c. Nindya d. Utama; dan e. KLA. (2) Peringkat Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam hal kabupaten/kota memperoleh skor atau nilai 500-600. (3) Peringkat Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam hal kabupaten/kota memperoleh skor atau nilai 601-700. (4) Peringkat Nindya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dalam hal kabupaten/kota memperoleh skor atau nilai 701-800. (5) Peringkat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam hal kabupaten/kota memperoleh skor atau nilai 801-900. (6) Peringkat KLA sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf e diberikan dalam hal kabupaten/kota memperoleh skor atau nilai 901-1.000. (7) Skor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) sesuai dengan daftar pertanyaan Evaluasi KLA. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar pertanyaan Evaluasi KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
