PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 34
BAB 6 — PENETAPAN PERINGKAT KLA
Penetapan Peringkat KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan untuk: a. memberikan gambaran atau informasi tentang prestasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan KLA; b. MENETAPKAN pemerintah daerah kabupaten/kota ke dalam Peringkat KLA sesuai dengan yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan KLA; dan c. menentukan Peringkat KLA sesuai dengan hasil Evaluasi KLA.
