Pasal 33
BAB 6 — PENETAPAN PERINGKAT KLA
(1) Menteri MENETAPKAN Peringkat KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e berdasarkan hasil Evaluasi KLA. (2) Penetapan Peringkat KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. pencapaian atau prestasi pelaksanaan penyelenggaraan KLA yang digunakan sebagai pertimbangan dalam penentuan nilai akhir Peringkat KLA secara bertanggung jawab dan akuntabel; b. keterlibatan semua anggota Gugus Tugas KLA dan instansi vertikal dalam mendukung penyelenggaraan
KLA; c. partisipasi Anak dengan dilibatkan secara langsung dalam program dan kegiatan KLA sesuai tingkat umur dan kematangan Anak serta memperhatikan pandangan, suara, dan aspirasi Anak; dan d. kecepatan dan ketepatan penanganan kasus yang terjadi di daerah sesuai dengan mekanisme pencegahan dan penanganan kasus yang cepat, terintegrasi, dan komprehensif.
