Pasal 32
BAB 5 — EVALUASI KLA
(1) Bupati/wali kota melakukan Evaluasi KLA secara berkala setiap tahun di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. (2) Evaluasi KLA di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan instrumen evaluasi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri. (3) Evaluasi KLA di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan mengacu pada 24 (dua puluh empat) Indikator KLA yang disesuaikan dengan kewenangan terhadap Masyarakat. (4) Evaluasi KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. mengukur capaian target penyelenggaraan KLA berdasarkan RAD KLA yang telah ditetapkan; dan b. melakukan identifikasi kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan KLA serta mengambil langkah untuk mengatasi kendala dan hambatan tersebut. (5) Hasil Evaluasi KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijadikan dasar bupati/wali kota dalam memberikan penghargaan kepada kecamatan dan/atau desa/kelurahan yang telah menyelenggarakan KLA di wilayahnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Evaluasi KLA dan pemberian penghargaan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) diatur dengan peraturan bupati/wali kota.
