Pasal 31
BAB 5 — EVALUASI KLA
(1) Gubernur melakukan Evaluasi KLA secara berkala setiap tahun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya. (2) Evaluasi KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan instrumen evaluasi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri. (3) Dalam melakukan Evaluasi KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur membentuk tim verifikasi administrasi yang terdiri dari perangkat daerah dan instansi vertikal terkait, para ahli, pemerhati Anak, serta akademisi. (4) Jangka waktu tim verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan waktu pelaksanaan Evaluasi KLA. (5) Tim verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas: a. melakukan verifikasi administrasi dari hasil evaluasi mandiri yang dilakukan oleh kabupaten/kota; dan b. melaporkan hasil verifikasi administrasi penyelenggaraan KLA di kabupaten/kota kepada gubernur.
(6) Berdasarkan laporan dari tim verifikasi administrasi, gubernur menyampaikan hasil laporan evaluasi penyelenggaraan KLA sebagai pertanggungjawaban atas pembinaan dan pengawasan kepada Menteri. (7) Laporan hasil evaluasi Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh Gubernur. (8) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b disusun sesuai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
