Pasal 30
BAB 5 — EVALUASI KLA
(1) Menteri melakukan Evaluasi KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d di tingkat nasional secara berkala setiap tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Evaluasi KLA di tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan evaluasi lanjutan dari Evaluasi KLA di tingkat provinsi. (3) Dalam melakukan Evaluasi KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk tim Evaluasi KLA yang terdiri dari perwakilan Kemen PPPA dan kementerian/lembaga terkait dengan melibatkan pemerintah daerah provinsi. (4) Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas: a. melakukan verifikasi lapangan dengan memastikan kesesuaian hasil verifikasi administrasi oleh provinsi dengan kondisi di lapangan; b. melakukan verifikasi final tentang penyelenggaraan KLA; c. memberikan rekomendasi nilai Peringkat KLA; dan d. menyampaikan hasil Evaluasi KLA kepada Menteri. (5) Tim dalam melakukan Evaluasi KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada 24 (dua puluh empat) Indikator KLA dan mengacu pada pedoman Pemenuhan Hak Anak. (6) Hasil Evaluasi KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d ditembuskan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
