PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 29
BAB 4 — PELAKSANAAN KLA
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c dilakukan dengan merekam dan mendokumentasikan hasil pengidentifikasian penyelenggaraan KLA sesuai dengan RAD KLA. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi format data dan informasi Pemantauan penyelenggaraan KLA sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
