PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 28
BAB 4 — PELAKSANAAN KLA
(1) Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan dengan meneliti dan menyusun daftar hasil pengamatan penyelenggaraan KLA sesuai dengan RAD KLA. (2) Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyusunan data dan informasi hasil pengamatan yang dikelompokkan berdasarkan 24 (dua puluh empat) Indikator KLA sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan untuk pencatatan.
