PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 27
BAB 4 — PELAKSANAAN KLA
(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan dengan: a. memahami kegiatan penyelenggaraan KLA sesuai dengan RAD KLA; dan b. melihat, memperhatikan, meninjau, dan mengawasi secara langsung dan detail terkait penyelenggaraan KLA. (2) Hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan untuk pengidentifikasian.
