PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 26
BAB 4 — PELAKSANAAN KLA
(1) Dalam penyelenggaraan KLA, Gugus Tugas KLA melakukan Pemantauan untuk: a. mengukur kemajuan pencapaian Indikator KLA pada tahun berjalan; b. memastikan kesesuaian dengan RAD KLA; c. mengidentifikasi permasalahan yang timbul; dan d. mengantisipasi permasalahan yang timbul. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pengamatan; b. pengidentifikasian; dan c. pencatatan. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
