PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 25
BAB 4 — PELAKSANAAN KLA
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan untuk meningkatkan jejaring dan sinergitas para pemangku kepentingan terkait dalam mempercepat pelaksanaan penyelenggaraan KLA agar lebih produktif, efektif, dan efisien. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penguatan kelembagaan; b. pelatihan sumber daya manusia; c. pelaksanaan program dan kegiatan yang terpadu; d. pemberian bantuan dana atau sarana prasarana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan KLA; e. pemberian layanan; dan/atau f. komunikasi, informasi, dan edukasi.
