PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 24
BAB 4 — PELAKSANAAN KLA
(1) Untuk mempercepat Pelaksanaan KLA, Gugus Tugas KLA melakukan mobilisasi sumber daya manusia, dana, dan sarana, baik yang ada di pemerintah, pemerintah daerah, Masyarakat, media massa, dan dunia usaha secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. (2) Dalam rangka melakukan mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gugus Tugas KLA melaksanakan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mewujudkan KLA.
