PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 23
BAB 4 — PELAKSANAAN KLA
(1) Pelaksanaan KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c didasarkan pada rencana aksi yang termuat dalam RAD KLA. (2) Pelaksanaan KLA dilakukan oleh para pihak yang menjadi penanggung jawab dalam matriks RAD KLA. (3) Para pihak yang menjadi penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melaksanakan rencana aksi dan program dengan memperhatikan pada: a. pemetaan potensi dan analisa situasi/isu; b. kebutuhan Anak; c. waktu pelaksanaan; dan d. target. (4) Para pihak yang menjadi penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan rencana aksi dan program RAD KLA harus dipublikasikan melalui media massa.
