Pasal 22
BAB 3 — PRA-KLA
(1) Layanan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilakukan dengan menyediakan layanan yang ramah Anak terkait dengan: a. kemudahan dalam pemberian pengakuan negara terhadap identitas dan pengakuan kewarganegaraan Anak; b. aksesibilitas Anak terhadap layanan Pemenuhan Hak Anak; c. aksesibilitas layanan terhadap Anak yang memerlukan perlindungan khusus; dan d. pengasuhan di dalam keluarga, lingkungan sekolah, dan ruang publik. (2) Penyediaan layanan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. mengintegrasikan layanan Anak secara terpadu di daerah; b. memperkuat dan mengembangkan layanan Anak; c. membangun sinergi layanan Anak; dan/atau d. menyediakan sarana dan prasarana.
