PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 21
BAB 3 — PRA-KLA
(1) Advokasi, sosialisasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b terkait dengan: a. pentingnya KLA; b. peraturan perundang-undangan terkait dengan Perlindungan Anak; c. keberadaan lembaga layanan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak di daerah; d. pedoman pemenuhan Indikator KLA; dan e. pelatihan tentang Konvensi Hak Anak. (2) Pedoman pemenuhan Indikator KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
