PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 20
BAB 3 — PRA-KLA
Koordinasi Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan melalui: a. penguatan koordinasi Gugus Tugas KLA; b. integrasi dan sinergi program dan kegiatan lintas perangkat daerah; dan c. pelibatan Masyarakat dan Anak dalam penyelenggaraan rapat koordinasi Gugus Tugas KLA.
