PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 19
BAB 3 — PRA-KLA
Penyusunan RAD KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 memuat kegiatan yang terkait pelaksanaan Indikator KLA dengan cara: a. mengoordinasikan semua anggota Gugus Tugas KLA; b. memuat upaya Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak melalui kegiatan advokasi, sosialisasi, dan edukasi; c. memuat penyediaan layanan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; dan d. memuat penguatan kelembagaan yang meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta komunikasi, informasi, dan edukasi.
