PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 18
BAB 3 — PRA-KLA
(1) RAD KLA berisi pendahuluan, kebijakan pencapaian KLA, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penutup, dan matriks RAD KLA. (2) Matriks RAD KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Indikator KLA/program/kegiatan/sub kegiatan; b. rencana aksi; c. ukuran; d. satuan; e. data dasar; f. target; g. alokasi pendanaan; dan h. instansi penanggung jawab. (3) RAD KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
