Pasal 17
BAB 3 — PRA-KLA
(1) Penyusunan RAD KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dilakukan secara koordinatif oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan daerah dengan Gugus Tugas KLA dan hasilnya dikonsultasikan kepada provinsi. (2) Penyusunan RAD KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada: a. Peraturan PRESIDEN tentang Kebijakan KLA; b. Dokumen Nasional Kebijakan KLA; c. Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA; dan d. dokumen perencanaan pembangunan daerah. (3) Penyusunan RAD KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan Profil KLA dan/atau hasil Evaluasi KLA di tahun sebelumnya. (4) Dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah/Rencana Kerja Pemerintah Daerah/Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah/Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah. (5) Periode RAD KLA menyesuaikan dengan periode RAN KLA atau sesuai dengan kebutuhan daerah. (6) RAD KLA ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyelenggaraan KLA.
