Pasal 16
BAB 3 — PRA-KLA
(1) Penilaian mandiri KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Gugus Tugas KLA. (2) Penilaian mandiri KLA dilakukan melalui rapat kerja Gugus Tugas KLA untuk mengidentifikasi: a. isu terkait 24 (dua puluh empat) Indikator KLA; b. tata kelola perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, dan pelaksanaan penyelenggaraan KLA; c. ketersediaan lembaga layanan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; d. ketersediaan sumber daya manusia yang akan memberikan layanan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; e. pelatihan teknis dan/atau pelatihan fungsional bagi petugas yang memberikan layanan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; f. sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung layanan terhadap Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; g. ketersediaan mekanisme layanan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; h. peraturan daerah tentang penyelenggaraan KLA; i. prioritas kebutuhan dalam pembinaan penyelenggaraan KLA; j. potensi lembaga Masyarakat, media massa, dan dunia usaha; dan k. peran Anak sebagai pelopor dan pelapor. (3) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menilai sendiri persiapan, kesiapan, kemampuan, kebutuhan, dan kendala pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan KLA. (4) 24 (dua puluh empat) Indikator KLA sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai acuan untuk melihat potensi dan isu daerah termasuk potensi dan isu di kecamatan dan desa/kelurahan. (5) Penilaian mandiri KLA dilakukan dengan mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
