PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 15
BAB 3 — PRA-KLA
(1) Penyelenggaraan KLA pada tahapan Pra-KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. penilaian mandiri KLA; dan b. penyusunan RAD KLA. (2) Penilaian mandiri KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui status kabupaten/kota sebelum memulai penyelenggaraan KLA. (3) Penyusunan RAD KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan ketersediaan program dan kegiatan yang secara langsung/tidak langsung mendukung perwujudan KLA sebagai implementasi Kebijakan KLA di daerah.
