Pasal 14
BAB 2 — PERENCANAAN KLA
(1) Profil KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c disusun oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang dikoordinasikan melalui Gugus Tugas KLA. (2) Profil KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. data terpilah Anak di kabupaten/kota termasuk Anak yang memerlukan perlindungan khusus; b. informasi kondisi pelaksanaan indikator dari kelembagaan dan klaster KLA serta capaiannya; dan c. informasi kondisi penyelenggaraan KLA di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. (3) Profil KLA wajib disahkan oleh bupati/wali kota. (4) Profil KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan setiap tahun paling lambat Bulan Maret di tahun berikutnya melalui media publikasi resmi milik pemerintah daerah kabupaten/kota. (5) Profil KLA disusun sesuai dengan Kerangka Profil KLA yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
