Pasal 13
BAB 2 — PERENCANAAN KLA
(1) Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas: a. mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan RAD KLA; b. mengoordinasikan mobilisasi sumber daya, dana, dan sarana dalam rangka penyelenggaraan KLA; c. mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi, fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi dalam rangka penyelenggaraan KLA; d. melaksanakan Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan KLA; dan e. menyusun laporan penyelenggaraan KLA kepada bupati/wali kota secara berkala. (2) Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gugus Tugas KLA melaksanakan forum koordinasi secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yang meliputi: a. pembahasan pelaksanaan RAD KLA; dan b. pembahasan capaian penyelenggaraan KLA berdasarkan hasil Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan KLA pada tahun berjalan. (3) Pelaksanaan forum kordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan instansi vertikal di daerah dan perangkat daerah provinsi yang terkait dalam penyelenggaraan KLA. (4) Hasil pelaksanaan forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan penyusunan laporan penyelenggaraan KLA oleh Gugus Tugas KLA.
