PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN KLA
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dilakukan untuk memetakan kondisi awal daerah dan kesiapan daerah dalam penyelenggaraan KLA dengan cara mengadakan pertemuan persiapan bersama pemangku kepentingan terkait atau perwakilan unsur pemerintah, Masyarakat, media massa, dunia usaha, dan perwakilan Anak untuk memperoleh dukungan dalam Deklarasi KLA. (2) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara mengukuhkan komitmen penyelenggaraan KLA dalam bentuk dokumen Deklarasi KLA oleh bupati/wali kota, dan dapat diperbarui setiap tahun.
