PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN KLA
(1) Bupati/wali kota selaku pemrakarsa Deklarasi KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempersiapkan pelaksanaan Deklarasi KLA dengan menyusun materi deklarasi secara singkat dan jelas sebagai komitmen Pelaksanaan KLA. (2) Deklarasi KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. identifikasi; dan b. pengesahan.
