PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 11
BAB 2 — PERENCANAAN KLA
(1) Pembentukan Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan setelah Deklarasi KLA. (2) Pembentukan Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
