PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN...
Pasal 9
BAB 2 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Pengelompokan uraian fungsi organisasi Biro Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri atas: a. kelompok substansi pengembangan sumber daya manusia; b. kelompok substansi organisasi dan tata laksana; c. kelompok substansi tata usaha; dan d. kelompok substansi perpustakaan.
