Pasal 8
BAB 2 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan sumber daya manusia aparatur, rencana pendidikan dan pelatihan, pengembangan karier, pengembangan sistem merit, pengembangan kompetensi, pengelolaan administrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara, manajemen talenta, pelaksanaan penilaian kinerja, pembinaan disiplin serta penghargaan dan pemberian sanksi, administrasi tata naskah kepegawaian, cuti, serta kesejahteraan sumber daya manusia aparatur lainnya; dan b. penataan, fasilitasi, dan evaluasi organisasi, penataan jabatan, penataan tata laksana standardisasi, sistem, metode dan prosedur, penataan tata laksana hubungan kerja administrasi pemerintahan, penataan tata laksana layanan publik, dan penataan tata laksana budaya kerja.
