Pasal 6
BAB 2 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan rencana, koordinasi, fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, dan pemberian advokasi hukum; b. penyusunan rencana, koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama luar negeri dan dalam negeri, dan penyiapan rencana, koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama luar dan dalam negeri; dan c. koordinasi, peliputan, analisis pemberitaan, publikasi, dan dokumentasi kegiatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, penyediaan, pemberian informasi terkait isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, hubungan komunikasi dan kerja sama terkait hubungan masyarakat dengan seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta penerimaan pengaduan pelayanan publik terkait Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
