PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN...
Pasal 58
BAB 7 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Pengelompokan uraian fungsi Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus terdiri atas: a. kelompok substansi koordinasi dan sinkronisasi serta pelaksanaan penyediaan layanan pengelolaan kasus bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus di Wilayah I; dan b. kelompok substansi koordinasi dan sinkronisasi serta pelaksanaan penyediaan layanan pengelolaan kasus bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus di Wilayah II.
