Pasal 59
BAB 8 — URAIAN FUNGSI INSPEKTORAT
Inspektorat menyelenggarakan uraian fungsi penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap kinerja, anggaran, dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pelaksanaan penjaminan kualitas terhadap kinerja, anggaran, dan keuangan, penerapan manajemen kinerja dan reformasi birokrasi, serta pengelolaan
pengaduan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
