PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN...
Pasal 57
BAB 7 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi serta pelaksanaan penyediaan layanan yang komprehensif bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan
internasional di Wilayah I; dan b. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi serta pelaksanaan penyediaan layanan yang komprehensif bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional di Wilayah II.
