PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN...
Pasal 56
BAB 7 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Pengelompokan uraian fungsi Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan terdiri atas: a. kelompok substansi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perlindungan khusus anak dari kekerasan di Wilayah I; dan b. kelompok substansi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perlindungan khusus anak dari kekerasan di Wilayah II.
