PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN...
Pasal 55
BAB 7 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan koordinasi, dan sinkrosisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan perlindungan khusus anak dari kekerasan di Wilayah I; dan. b. penyiapan koordinasi, dan sinkronisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan perlindungan khusus anak dari kekerasan di Wilayah II.
