PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN...
Pasal 52
BAB 7 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Pengelompokan uraian fungsi Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak terdiri atas: a. kelompok substansi perumusan kebijakan di bidang perlindungan anak dalam kondisi khusus; b. kelompok substansi perumusan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak dari kekerasan; dan c. kelompok substansi perumusan kebijakan di bidang pelayanan anak yang memerlukan perlindungan khusus.
