PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN...
Pasal 53
BAB 7 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan perlindungan anak kondisi khusus di Wilayah I; dan b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan perlindungan anak kondisi khusus di Wilayah II.
