Pasal 51
BAB 7 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perlindungan anak kondisi khusus, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan anak kondisi khusus, penyusunan data perlindungan anak kondisi khusus, dan pemantauan, analisis, evaluasi, serta pelaporan kebijakan di bidang perlindungan anak kondisi khusus; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak dari kekerasan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan khusus anak dari kekerasan, penyusunan data perlindungan khusus anak dari kekerasan dan pemantauan, analisis, evaluasi serta pelaporan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak dari kekerasan; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan anak yang memerlukan perlindungan khusus, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan anak yang memerlukan perlindungan khusus, penyusunan data dan pemantauan, analisis, evaluasi serta pelaporan kebijakan di bidang pelayanan anak yang memerlukan perlindungan khusus.
