PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN...
Pasal 47
BAB 6 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN
Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi serta pelaksanaan penyediaan layanan pengelolaan kasus bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional di Wilayah I; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi serta pelaksanaan penyediaan layanan pengelolaan kasus bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional di Wilayah II.
