PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN...
Pasal 48
BAB 6 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN
Pengelompokan uraian fungsi Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan terdiri atas: a. kelompok substansi koordinasi dan sinkronisasi serta pelaksanaan penyediaan layanan pengelolaan kasus bagi perempuan korban kekerasan di Wilayah I; dan b. kelompok substansi koordinasi dan sinkronisasi serta pelaksanaan penyediaan layanan pengelolaan kasus bagi perempuan korban kekerasan di Wilayah II.
