PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN...
Pasal 46
BAB 6 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN
Pengelompokan uraian fungsi Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan terdiri atas: a. kelompok substansi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perlindungan hak perempuan dalam rumah tangga dan rentan Wilayah I; dan b. kelompok substansi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perlindungan hak perempuan dalam rumah tangga dan rentan Wilayah II.
