Pasal 45
BAB 6 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan dalam rumah tangga dan rentan, bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan dalam rumah tangga dan rentan di Wilayah I; dan b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan dalam rumah tangga dan rentan, bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan dalam rumah tangga dan rentan di Wilayah II.
