PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN...
Pasal 44
BAB 6 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN
Pengelompokan uraian fungsi Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang terdiri atas: a. kelompok substansi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perlindungan hak perempuan pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Wilayah I; dan b. kelompok substansi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perlindungan hak perempuan pekerja dan tindak pidana perdagangan orang Wilayah II.
