Pasal 43
BAB 6 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan pekerja, bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan pekerja di Wilayah I; dan b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan pekerja, bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan tindak pidana perdagangan orang di Wilayah II.
