PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN...
Pasal 42
BAB 6 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN
Pengelompokan uraian fungsi Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan terdiri atas: a. kelompok substansi perumusan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan pekerja dan tindak pidana perdagangan orang; b. kelompok substansi perumusan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan dalam rumah tangga dan rentan; dan c. kelompok substansi perumusan kebijakan di bidang pelayanan perempuan korban kekerasan.
