Pasal 41
BAB 6 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan pekerja dan tindak pidana perdagangan orang, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hak perempuan pekerja dan tindak pidana perdagangan orang, penyiapan penyusunan data perlindungan hak perempuan bidang perempuan pekerja dan tindak pidana perdagangan orang, dan pemantauan, analisis, evaluasi, serta pelaporan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan pekerja dan tindak pidana perdagangan orang; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan dalam rumah tangga dan rentan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hak perempuan dalam rumah tangga dan rentan, penyiapan penyusunan data perlindungan hak perempuan bidang perempuan dalam rumah tangga dan rentan dan pemantauan, analisis, evaluasi, serta pelaporan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan dalam rumah tangga dan rentan; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan perempuan korban kekerasan, penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perempuan korban kekerasan, penyiapan penyusunan data perlindungan hak perempuan bidang perempuan korban kekerasan, dan pemantauan, analisis, evaluasi, serta pelaporan kebijakan di bidang pelayanan perempuan korban kekerasan.
