PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN...
Pasal 40
BAB 6 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN
Pengelompokan uraian fungsi Sekretariat Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan terdiri atas: a. kelompok substansi perencanaan, data, dan pelaporan; dan b. kelompok substansi hukum, kepegawaian, dan umum.
