Pasal 39
BAB 6 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN
Sekretariat Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, penyerasian rencana kinerja dan anggaran Deputi dalam bentuk penyusunan rencana strategis Deputi, rencana kerja tahunan Deputi, rencana kerja Deputi, perjanjian kinerja, dan sasaran kinerja pegawai serta rencana kerja pelaksanaan reformasi birokrasi internal dan sistem pengendalian internal di lingkungan Deputi, penyiapan bahan koordinasi penyusunan, penyerasian rencana anggaran Deputi dalam bentuk penyusunan rencana kerja anggaran kementerian/lembaga Deputi beserta perubahannya, pengelolaan risiko Deputi, penyiapan pengelolaan data bidang Deputi, pengelolaan sistem informasi, pengelolaan evaluasi dan pelaporan akuntabilitas kinerja Deputi, pengelolaan kehumasan dan pengelolaan pengaduan pelayanan publik Deputi, serta penyiapan bahan pimpinan; dan b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pengelolaan kepegawaian, pengelolaan kelembagaan dan tata laksana, pengelolaan kearsipan, persuratan dan tata naskah dinas, pengelolaan, analisa dan pelaporan keuangan, pengelolaan layanan pengadaan, penatalaksanaan barang dan layanan kerumahtanggaan.
